• Kunjungan Ke TVRI Surabaya

    Kunjunngan ke Stasiun Televisi khususnya TVRI Surabaya merupakan kegiatan rutin SMK Ma'arif Bangsalsari setiap tahun untuk membekali siswa dalam ilmu pertelevisian

  • Praktik pengambilan gambar dan Broadcasting

    Di antara materi yang diajarkan di SMK Ma'arif Bangsalsari adalah pengambilan gambar baik diam maupun gerak mulai dari tahap Pre Poduction sampai Post Production

  • Latihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskib)

    SMK Ma'arif Bangsalsari termasuk salah satu lembaga pendidikan yang turut andil dalam mendistribusikan siswa-siswa pilihan untuk mengikuti dan menjadi Paskib

  • Bimbingan Tentang Cinta Tanah Air dari Koramil Bangsalsari di SMK Ma'arif Bangsalsari

    Cinta tanah air merupakan wujud dari pengamalan pancasila yaitu sila ketiga Indonesia yang berbunyi Persatuan Indonesia

  • Latihan Baris Berbaris

    SMK Ma'arif Bangsalsari termasuk salah satu lembaga pendidikan yang aktif dalam pelatihan Baris Berbaris guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan individu, dan secara tak langsung juga menanamkan rasa tanggung jawab

Pengumuman Kelulusan Tahun Ajaran 2025/2026



SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SMK MA’ARIF BANGSALSARI

NOMOR : 028/SMK.MABA/V/2026


Tentang


PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMK MA’ARIF BANGSALSARI

TAHUN AJARAN 2025/2026


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA SMK MA’ARIF BANGSALSARI

Menimbang

:

Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan ujian sekolah Tahun Ajaran 2025/2026, maka perlu dikeluarkan keputusan tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas XII SMK Ma’arif Bangsalsari Tahun Ajaran 2025/2026.

Mengingat








:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

  4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

  5. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;

  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;

  7. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka;

  8. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;

  9. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;

  10. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

  11. Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur tahun Ajaran 2025/2026.

Memperhatikan

:

  1. Surat Edaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember nomor 400.3/2.1015/101.6.5/2026 tanggal 22 April 2026 perihal  Laporan Kelulusan SMA, SMK, SLB Tahun Pelajaran 2025/2026.

  2. Hasil Rapat Dewan Guru tanggal 4 Mei 2026 membahas tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik SMK Ma’arif Bangsalsari Tahun Ajaran 2025/2026.


MEMUTUSKAN


Menetapkan

:


Pertama

:

Daftar nama siswa SMK Ma’arif Bangsalsari yang dinyatakan lulus & tidak lulus  sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.

Kedua


:


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk Tahun Ajaran 2025/2026;

Ketiga

:

Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jember

                            Pada Tanggal : 4 Mei 2026


                                Kepala SMK Ma’arif Bangsalsari,




                                ABDUL ROZAK, S.Ag.




Pengumuman Kelulusan cek di






Share:

Calon Penerima Bantuan PIP tahap 1 Tahun 2026

   


Silakan lihat nama calon penerima PIP di bawah ini:

TAHAP 1

Nama-nama dimohon untuk segera melakukan aktivasi rekening di Bank Negara Indonesia (BNI), dengan membawa persyaratan :

1. Formulir Pembukaan Rekening

2. Surat Keterangan dari Sekolah

3. Fc. KK dan KTS


Aktivasi rekening paling lambat tanggal 30 Juni 2026

Share:

Penerima Bantuan PIP Tahap 1 Tahun 2026

  


Silakan unduh di bawah ini:

TAHAP 1

Nama-nama di atas masih dalam proses (dana masih belum masuk ke rekening). Silakan menunggu informasi untuk pencairan.


Mulai bisa dicairkan PALING CEPAT tanggal 21 April 2026


Share:

Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

 PENERIMAAN MURID BARU

SMK MA'ARIF BANGSALSARI

Tahun Ajaran 2026/2027


Gratisssss

1. Pendaftaran

2. SPP

3. Uang Gedung

4. Jas Almamater


Persyaratan :

1. Mengisi Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru, Klik gambar di bawah ini :


2. Menyerahkan Fotocopy Ijazah SMP/MTs/Sederajat yang sudah dilegalisir (jika sudah ada)

3. Menyerahkan Surat Keterangan Lulus (SKL)

4. Menyerahkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

5. Menyerahkan Fotocopy KTP Kedua orang tua

6. Menyerahkan Foto 3x4


Jika ada informasi yang kurang jelas, bisa ditanyakan kepada Panitia SPMB SMK Ma'arif Bangsalsari melalui nomor HP yang tercantum di bawah.

Contact Person (WA) :

Admin 1

Admin 2








Share:

Penerima Bantuan PIP Tahap 70, 87, 144, 150

 


Silakan unduh di bawah ini:

TAHAP 70

TAHAP 87

TAHAP 144

TAHAP 150


Share:

Sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan As-Syafi'iyah, SMK Maarif Bangsalsari tanggap dengan perkembangan teknologi. Dengan dukungan SDM yang dimiliki, SMK Maarif Bangsalsari siap untuk berkompetisi dengan sekolah lain dalam pelayanan informasi publik. Multimedia khususnya, menjadi sarana bagi SMK Maarif Bangsalsari untuk memberi pelayanan informasi secara cepat, jelas, dan akuntable. Dari layanan ini pula, sekolah siap menerima saran dari semua pihak yang akhirnya dapat menjawab Kebutuhan masyarakat.

Kepala SMK Ma'arif Bangsalsari,

Abdul Rozak, S.Ag.


PPDB TP 2021/2022

Postingan Populer

Label

Total Tayangan Halaman

Peta Lokasi