
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK MA’ARIF BANGSALSARI
NOMOR : 028/SMK.MABA/V/2026
Tentang
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK SMK MA’ARIF BANGSALSARI
TAHUN AJARAN 2025/2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SMK MA’ARIF BANGSALSARI
Menimbang | : | Bahwa peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan ujian sekolah Tahun Ajaran 2025/2026, maka perlu dikeluarkan keputusan tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas XII SMK Ma’arif Bangsalsari Tahun Ajaran 2025/2026. |
Mengingat
| : | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157); Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385); Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka; Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi; Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi; Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur tahun Ajaran 2025/2026.
|
Memperhatikan | : | Surat Edaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jember nomor 400.3/2.1015/101.6.5/2026 tanggal 22 April 2026 perihal Laporan Kelulusan SMA, SMK, SLB Tahun Pelajaran 2025/2026. Hasil Rapat Dewan Guru tanggal 4 Mei 2026 membahas tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik SMK Ma’arif Bangsalsari Tahun Ajaran 2025/2026.
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan | : |
|
Pertama | : | Daftar nama siswa SMK Ma’arif Bangsalsari yang dinyatakan lulus & tidak lulus sebagaimana tercantum dalam lampiran 1. |
Kedua
| :
| Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk Tahun Ajaran 2025/2026; |
Ketiga | : | Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Jember
Pada Tanggal : 4 Mei 2026
Kepala SMK Ma’arif Bangsalsari,
ABDUL ROZAK, S.Ag.
Pengumuman Kelulusan cek di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar